Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blora mulai menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan, terutama yang tidak membersihkan dan membereskan lapaknya setelah berjualan.
Penertiban dilakukan secara bertahap guna menciptakan suasana kota yang bersih, aman, dan tertib.
Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, S.IP., MM., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menata wajah kota.
Apalagi, ujar Yugo, Blora sebagai pusat kabupaten harus bisa tampil rapi dan tertib, terlebih setelah mendapatkan arahan dari Sekretaris Daerah dan Asisten 1 terkait pentingnya penataan kawasan publik.
“Kami ingin Blora terlihat rapi dan nyaman. Penertiban ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun kami tunda karena menghormati bulan ramadan. Hari ini, tepat dua minggu setelah Lebaran, kami mulai melaksanakan secara bertahap,” jelas Yugo, Senin (15/4/2025).
Tahap awal penertiban difokuskan di kawasan eks Pasar Lama dan Jalan Pemuda, yang merupakan jalan protokol dan dekat dengan alun-alun kota. Tak menutup kemungkinan, tindakan serupa akan dilakukan di area Lapangan Kridosono dan titik-titik lain yang dinilai perlu penataan.
Yugo menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) dalam memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Sosialisasi telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari 2025, sebagai langkah preventif sebelum penindakan dilakukan.
“Kami jadwalkan penertiban ini selama dua minggu, dari tanggal 14 sampai 22 April 2025. Tapi karena keterbatasan armada dan alat angkut, pelaksanaannya kami lakukan bertahap. Hari ini kami targetkan 10 titik, namun akan berlanjut besok,” ujarnya.
Yugo menambahkan, salah satu kendala utama adalah peralatan yang terbatas, terutama karena banyak gerobak yang berat dan membutuhkan alat towing untuk dipindahkan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan penertiban maksimal dalam tiga hari ke depan.
Sanksi juga akan diberlakukan secara bertahap. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum
Penertiban diawali dengan imbauan, kemudian jika masih melanggar akan diberi sanksi. Bila pelanggaran berlanjut, gerobak milik pedagang akan disita.
“Kami sudah memberikan imbauan sejak Februari. Hari ini kita mulai dengan tindakan langsung untuk menimbulkan efek jera. Harapannya, PKL bisa tertib dan mendukung upaya penataan kota,” pungkasnya.(***)
0 Komentar