REMBANG, mediaedukasinet.com- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang diperkitakan akan mengalami kenaikan sekitar Rp 136 ribu pada 2025.
Ini berdasarkan penghitungan 6,5 persen dari angka UMK tahun ini.
Rapat dewan pengupahan dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di Jalan Pantura Rembang kemarin
Dari pantauan Rembang Bersuara, sekitar pukul 10.00 kemarin, para peserta rapat sudah berada di dalam ruangan.
Sementara di luar aula gedung, para anggota serikat pekerja sedang menunggu.
Sampai dengan sekitar pukul 14.00, rapat tersebut belum selesai. Meski begitu, hasil kenaikan upah besaran UMK sudah ditentukan.
Informasi yang diterima Rembang Bersuara, penentuan kenaikan upah ditentukan secara voting.
Ada beberapa opsi tentang kenaikan persentase. Yakni 6,5 persen dan 10 persen.
Berdasarkan hasil pilih voting tujuh peserta rapat memilih opsi 6,5 persen, dua orang memilih naik 10 persen, dua orang menyatakan abstain, dan empat orang tidak hadir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerja (Dinperinaker) Rembang Dwi Martopo menyampaikan, usulan kenaikan UMK Rembang telah disetujui atau ditentukan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 senilai Rp 2.099.689.
Artinya, ada kenaikan Rp 136.479. Dengan begitu, pada 2025 UMK Rembang diperkirakan berada pada angka Rp 2.236.168.
”UMK 2025 sema dengan UMK 2024. Ditambah kenaikan 6,5 persen. Dewan pengupahan sepakat atau menyetujui melalui voting. Tata tertib kami membolehkan voting,” katanya.
Sementara itu, Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang Dwi Lis Setyaningrum menyampaikaan, pihaknya mengusulkan upah kenaikan UMK sebesar 10 persen.
SPSI tidak menyuarakan saat pelaksanaan voting. Sebab menurutnya, kalaupun pihaknya ikut andil dalam voting tetap berpotensi kalah.
”Karena perwakilan buruh minoritas. Saya melihat ketika nanti voting kami kalah. Suara terbanyak memilih angka (kenaikan UMK) 6,5 persen. Tujuh orang memilih 6,5 persen. Dua orang memilih 10 persen. Dua orang abstain. Empat orang tidak hadir,” ujarnya.
Rapat dewan pengupahan kemarin, juga membahas tentang upah minimum sektoral (UMS). Sampai dengan waktu sekitar pukul 14.00 rapat masih berlanjut. (Sgt)
0 Komentar