Pemerintah Desa
Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora bersama Kantor ATR/BPN
Kabupaten Blora menyerahkan sertifikat kepada warga melalui Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa tersebut, Selasa (19/11/2024).
Edi Sunu Ketua Panita PTSL Desa Nglarohgunung menerangkan bahwa ia bersama tim kerjanya telah memulai proses PTSL sejak bulan Maret – November 2024, dimulai dari proses pembentukan tim kerja, pendaftaran, pengukuran hingga penyerahan sertifikat.
“Kami mulai kegiatan PTSL Efektif sejak bulan Maret sampai November, ada berbagai proses yang dilalui seperti pembentukan tim, pendaftaran, pengukuran hingga pembagian sertipikat”, terang Edi Sunu.
Desa Nglarohgunung menerima 526 pendaftar kegiatan PTSL, yang berhasil mendapatkan sertifikat sejumlah 516 sertifikat, ada 10 peserta pendaftar yang belum berhasil dikarenakan kendala adminsitrasi serta persyaratan yang diwajibkan oleh kegiataan PTSL.
“Kami menerima total jumlah pendaftar sebanyak 526 pendaftar, yang berhasil mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah 516, ada 10 pendaftar yang belum memenuhi syarat,” ungkap Edi.
Kemudian, Edi Sunu manambahkan terkait penjelasan pembiayaan kegiatan PTSL di Desa Nglarohgunung dikenakan biaya Rp. 350.000 untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Camat Jepon, Aris Widodo, hadir langsung dalam penyerahan sertipikat di Desa Nglarohgunung, ia menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan program PTSL.
“Alhamdulillah, hari ini jadi hari bersejarah. Bungah (bahagia) semua, tanah jenengan sudah punya kekuatan hukum. Harus jadi tanah yang produktif,” ujarnya, seraya mengajak warga memanfaatkan tanah mereka untuk kegiatan yang bermanfaat secara ekonomi.
Ari, Perwakilan ATT/BPN Blora, mengingatkan warga agar menjaga sertipikat dengan baik, selain itu juga Ari menjelaskan bahwa di Desa Nglarohgunung terdapar dua jenis sertifikat yang dibagikan, elektronik dan analog.
“Sertifikatnya dijaga betul, jangan sampai dipinjamkan. Untuk pembagian hari ini ada yang sertifikat analog dan juga sertifikat elektronik dengan barcode, yang nantinya bisa di-scan,” jelasnya.
Sementara itu Febri dari yang juga dari ATR/BPN turut mengapresiasi kerja keras Desa Nglarohgunung, namun ia mengingatkan kepada setiap warga yang menerima sertifikat untuk senantiasa menjaga patok tanah, selain itu juga memberikan saran agar sertifikat tanah yang telah diterima bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif.
“Apresiasi yang sangat tinggi dan membanggakan bagi Desa ini. Patok tetap dijaga, karena kalau hilang ragate (biayanya) mahal. Sertifikat bisa digunakan sebagai jaminan di bank. Ke depannya, semua akan beralih ke sertifikat elektronik,” katanya.
Sebagai informasi, PTSL merupakan pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
PTLS telah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target nasional 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah. (***)
0 Komentar