REMBANG, mediaedukasinet.com-Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang siap menghadapi gugatan dari pihak Pabrik Semen Indonesia.
Pernyataan kesiapan Kantah Rembang disampaikan secara langsung oleh Kasi Sengketa, Nur Hadi SH.MM kepada awak media diruang lobby, Senin (14/10/24).
Nur Hadi yang didampingi Edy Setiawan Kepala Sub Seksi Pengukuran (KSSP) mengatakan bahwa secara hukum siap menghadapi gugatan dari SIG.
"Memang benar kami digugat oleh P.T SIG Tbk di PTUN Semarang dengan nomor gugatan 70 /G/2024/PTUN tahun 2024," ucapnya.
" Kami berkeyakinan bahwa produk yang kami keluarkan sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan peraturan yang sudah diterbitkan oleh Negara," sambungnya.
Gugatan dari PT. Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kabupaten Rembang atas 9 (sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah jalan desa / jalan pertanian itu sudah sesuai dengan prosedural untuk memperoleh sertifikat HP.
"Kami berpedoman bahwa selama persyaratan dalam pengajuan persertifikatan tanah itu sudah lengkap dan tidak menabrak rambu -rambu aturan yang berlaku kami akan memprosesnya,"terang dia.
Sebelumnya pengajuan, Nur Hadi menyampaikam telah melakukan penelitian dan kroscek dengan data dari pemerintah desa Tegaldowo.Hal tersebut untuk memastikan apakah pengajuan ini memengi syarat atau tidak.
"Kalau pengajuan ini tidak memenuhi syarat maka kami akan mengembalikan dan melengkapi persyaratan yang tercantum pada pengajuan tanah tanah aset milik desa yang harus diamankan," jelasnya.
Ini juga didasari surat edaran dari Pemerintah kabupaten Rembang bahkan dari KPK bahwa untuk aset aset pemerintah baik pusat, Daerah maupun kabupaten maupun pemerintah desa untuk diamakan.
Secara teknis dan administrasi dari pengajuan desa, dikatakan Nur Hadi setelah menelaah dan teliti tidak ada masalah.
Maka pihaknya langsung cek lapangan untuk proses pengukuran dan kami juga melibatkan saksi dari perangkat desa bahwa jalan jalan yang diajukan untuk disertifikatkan merupakan benar benar aset desa.
"Mengenai pihak pihak yang tidak puas utamanya dari PT SIG Tbk dengan terbitnya Sertifikat milik Pemdes Tegaldowo itu hak mereka untuk menggugat,"tandasnya.
Secara hukum, Kantor Pertanahan Rembang sudah siap menghadapi gugatan yang ditujukan kepada pihaknya secara langsung dan pihak terkait pemerintah Desa Tegaldowo dari PT SIG Rembang.
"Apapun putusan dari pengadilan PTUN Semarang maupun Pengadilan Negeri, kami akan tunduk dan mematuhi prodak hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan, "pungkasnya. (Sigit).
0 Komentar