Tim Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-calon wakil bupati Arief Rohman - Sri Setyorini (ASRI) datangi kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Jum'at (11/10/2024).
Kedatangan tim tersebut untuk melaporkan tindakan perusakan Alat peraga kampanye (APK) dari Pasangan calon nomer urut 1, ASRI ke Bawaslu Blora.
Beberapa perusakan APK pasangan ASRI tersebut terjadi di 7 (tujuh) titik dan tersebar dibeberapa wilayah Kecamatan Banjarejo, cuma berbeda RT/RW saja.
"Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu, Karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon," ucap ketua tim Advokasi ASRI, Zainudin SH, MH.
Kembali ia menyampaikan, pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau merusak APK ASRI tersebut, namun laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan untuk Pilkada Blora 2024 .
Kemudian dengan adanya laporan ini, Dan semoga segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu, agar kejadian perusakan APK ini tidak melebar ke wilayah kecamatan lain.
"Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada Blora 2024 dan Bawaslu segera menindaklanjuti kejadian ini supaya tidak melebar ke wilayah yang lain." ucapnya
Zainudin sebagai ketua TIM juga berpesan kepada relawan ASRI agar tetap tenang dan tidak emosi, Supaya kondisi tetap terjaga dalam Pilkada, sesuai dengan himbauan dari calon Bupati Arief Rohman dan Sri Setyorini.
"Kami mohon agar relawan ASRI tidak tersulut emosi, dan bergerak sesuai dengan himbauan Calon Bupati Arief Rohman." jelasnya
Perlu diketahui, dalam laporan ini kami melampirkan bukti bukti foto dan video sesudah kejadian, namun tidak dilampirkan nama pelaku, karena memang tidak diketahui.
Dalam kesempatan itu, Musta'in dari perwakilan Bawaslu mengatakan, akan menindaklanjuti adanya laporan dari LBH yang di ketuai Zainudin, terkait perusakan APK.
"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya," ucapnya
Lebih lanjut Musta'in membeberkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.
"Perusakan APK memang termasuk pelanggaran pidana, karena itu termasuk cara untuk berkampanye salah satu paslon," pungkas Musta'in.(***)
0 Komentar