Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora diperpanjang dua tahun menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Penyerahan Surat keputusan Bupati Blora tentang
penyesuaian masa keanggotaan anggota BPD Kabupaten Blora dilaksanakan
di Pendopo rumah dinas Bupati Blora, (17/8/2024)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, perpanjangan jabatan BPD merupakan amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dijelaskan oleh Yayuk Windrati, seperti halnya kepala desa yang telah ditambah dua tahun, maka otomatis BPD se-kabupaten juga ikut ditambah dua tahun.
"Dari penambahan dua tahun ini yang paling saya tekankan adalah sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa," ucap Yayuk.
Yayuk menambahkan, BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, seperti menjadi anggota Partai akan tetapi masih diperbolehkan menjadi pendamping Desa, asal tidak di lokasi dia yang didampingi
"Saya berharap dan bermimpi mereka menjalankan fungsinya kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena sebenarnya hak-haknya mereka pun tetap disampaikan Pak Bupati akan diperjuangkan kembali," terangnya
Disinggung terkait gaji dan tunjangan BPD yang akan dinaikkan akan dilakukan kajian lagi karena kita juga berhitung kembali, karena saat ini undangan-undangan nomer 3 tahun 2024, PP belum turun karena BPD juga diatur didalamnya.
"Sebenarnya kami juga masih menunggu PP karena di PP itu di janjikan terkait dengan BPD, perangkat, Kades dan hal-hal yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaannya ada disitu," ujarnya
Lanjutnya, kenapa 2 tahun didahulukan, padahal sebenarnya itu apabila tidak ada perubahan perpanjangan menjadi 8 tahun berakhir di September 2025, tapi karena harus ada review RPJM Des kemudian penyusunan RKPDes 2025.
" Maka ini kita segerakan agar perjalanan pemerintahan di desa itu bisa optimal," pungkasnya. (ms dhe&hd)
0 Komentar