Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari Bupati Blora, penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).
Dengan perpanjangan masa jabatan, maka ke-264 kades tersebut yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta Kabid (Kepala Bidang), juga sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para kades yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” ucap Bupati Arief.
Ditegaskan, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien. Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Ia juga meminta agar kepala desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki.
“Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” pinta Bupati Arief.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Untuk itu, dia mengajak para kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para kepala desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para kades membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
”Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesannya.
Selanjutnya, Bupati Arief juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya. Juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desa masing-masing.
Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera dilakukan koordinasi. PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa. Seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 kepala desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Sebagai informasi, dari 271 kades di Blora yang menerima SK perpanjangan jabatan 2 tahun, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 264 kades.
Untuk selebihnya 7 jabatan kades dipimpin 6 kades PJ dan 1 kades Plt.
Untuk desa yang dijabat PJ kades adalah, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo.
Sedangkan 1 desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas/Plt kepala desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken. (***)
0 Komentar