Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, di Resto Joglo, Kamis (27/6/2024).
Kepala Kantor ATR/BPN Blora Rarif Setiawan S.ST., M.H., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bella Ade Septyan S.T mengatakan, sertifikat elektronik merupakan langkah dan inovasi dalam mendukung transformasi digital melayani dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Blora, Bella Ade Septyan S.T
" Dengan sertipikat elektronik sebagai solusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data untuk masyarakat," terang Bella Ade Septyan.
Dalam kesempatan itu, Bellla Ade juga menyampaikan bahawa dengan sertipikat elektronik nantinya mempermudah atentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan serta menghasilkan produk layanan yang akuntabel, lebih efisien dan up to date.
" Dan ini merupakan keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan serta memperkuat keamanan arsip pertanahan agar tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, " terangnya.
Ditambahkan Bella Ade di dalam data base dan website kita ada di sistem ada tandanya, sekarang pun hak tanggung sudah elektronik.
" Sudah dari tahun lalu 2023 hak tanggungan itu kita terbitkan hak tanggungan elektronik dan Kekuatan hukum sertifikat analog dan elektronik itu sama, tidak ada perbedaan antara sertifikat analog dan elektronik," jelasnya. (ms dhe&hd)
0 Komentar