Bagi para pelaku usaha yang menggunakan genset di atas
kapasitas 500 KVA saat ini sudah harus memiliki izin, sementara genset di bawah
500 KVA cukup mengajukan laporan ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Perijinan
Ketenagalistrikan yang diselenggarakan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng
Selatan yang dilaksanakan di Saung Mekar Sari, Rabu (24/4/2024).
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan,Teguh Yudi
Pristiyanto, SH., MM mengatakan, tentang pentingnya keamanan dan keselamatan
ketenagalistrikan, terutama pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan
sendiri seperti generator set.
Dijelaskan Teguh Yudi Pristiyanto, Sesuai dengan amanat
Undang-undang dan Peraturan Menteri ESDM, pelaku usaha yang menggunakan
pembangkit listrik seperti generator set untuk mengikuti ketentuan keamanan dan
kelayakan oerasional baik untuk pembangkit ketenagalistrikan maupun operatornya.
“ Selain harus berijin dan memberikan laporan, pelaku
usaha juga harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan Sertifikat
Kompetensi Tenaga Tehnik Kelistrikan untuk operatornya,” jelasnya.
"Sesuai dengan regulasi yaitu Undang - Undang Nomor
30 Tahun 2009 juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 yaitu setiap usaha
ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
yang terdiri dari setiap peralatan jaringan kelistrikan harus memenuhi standar
nasional Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet Eko Ariyanto menerangkan, setiap
tenaga tehnik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,
kemudian setiap instalasi tketegalistrikan harus memiliki sertifikat laik
operasi (SLO) dan setiap Badan Usaha Ketenagalistrikan harus memiliki
sertifikat badan usaha dan sertifikasi.
Sementara nara sumber dari Dinas Penanaman Modal
Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Ziza Gita Hardini, S.E
mengungkapkan bahwa pengajuan ijin untuk usaha ketenagalistrikan adalah gratis
alias tidak ada biaya.
“ Pengajuan ijin dilakukan secara on line, jadi pelaku
usaha mengajukan perijinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) (oss.go.id),” terang ziza.
Disebutkan Ziza, untuk proses izin memang melibatkan
Dinas ESDM Kalsel, sebagai pertimbangan teknis.
"Nanti yang melakukan pertimbangan teknis di ESDM,
termasuk yang mencek sudah sesuai atau tidak. Layak diterbitkan atau
tidak," paparnya. (***)
0 Komentar