Pemerintah Kabupaten Blora melakukan langkah konkret untuk mencegah kasus perkawinan anak, HIV/AIDS, dan anak putus sekolah di wilayahnya. Langkah ini diambil mengingat masalah tersebut masuk dalam kategori yang memprihatinkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui advokasi pencegahan terhadap ketiga persoalan tersebut ke kecamatan-kecamatan.
Di Kecamatan Jati, pada Senin (4/3/2024), sejumlah pihak berkompeten menggelar Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Anak Tidak Sekolah. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Tri Yuli menyampaikan bahwa anak-anak rentan terhadap penularan HIV/AIDS dan putus sekolah, terutama disebabkan oleh perkawinan dini. Dia juga menambahkan bahwa Kecamatan Jati menempati peringkat ketiga dalam jumlah pernikahan dini terbanyak di Blora.
Pada tahun 2023, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Blora mencapai 417, sebuah angka yang sangat memprihatinkan. Sementara itu, untuk kasus HIV/AIDS, terdapat warga yang terinfeksi HIV pada usia yang sangat muda, seperti yang ditemukan dalam pemeriksaan di lokalisasi di Blora.
Untuk mengatasi masalah anak putus sekolah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, menyebutkan bahwa pernikahan dini merupakan penyumbang terbesar. Upaya sedang dilakukan untuk mendorong anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah karena kasus pernikahan dini agar melanjutkan pendidikan di sekolah kesetaraan.
Untuk memerangi masalah ini, Wakil Bupati Tri Yuli menegaskan perlunya komitmen kuat dari semua sektor. Ia juga mengusulkan adanya call center terkait pelayanan dan pelaporan terkait perkawinan dini, HIV/AIDS, dan perundungan.
Acara advokasi ini ditutup dengan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Anak Tidak Sekolah yang ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, guru, dan siswa di Kecamatan Jati.
0 Komentar