Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang laksanakan di rumah kepala desa setempat beberapa waktu lalu, hasilnya bersepakat melaporkan balik ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Blora, Senin (29/1/2024) pukul 14.00 WIB.
Musdessus itu sendiri dihadiri 24 tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan desa, masyarakat.
Eka Nur Kusmiran selaku Kepala Desa Nglarohgunung yang di dampingi pengacara Sugiarto, SH, MH yang di tunjuk melaporkan balik Joko Susilo dan Surodjo terkait dugaan laporan palsu dengan bukti laporan nomor : STTLP /23 / I / 2024 / Res.Blora/ Jateng.
Pemerintah Desa Nglarohgunung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana dimana kedua mantan kades setempat, yaitu Agus Joko Susilo periode tahun 2007 – 2013 dan Surodjo mantan Kepala Desa Nglarohgunung periode tahun 1987 – 1995 atas dugaan pemalsuan surat pernyataan jual beli tanah/ tanda tangan palsu dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Eka Nur, Kades Nglarohgunung periode 2019 - 2025 membenarkan melaporkan kedua mantan kepala desa karena ini merupakan kemauan warga masyarakat Desa Nglarohgunung.
"Semua ini merupakan keputusan bersama warga masyarakat, para ketua RT, ketua RW, para anggota BPD dan segenap perangkat Desa Nglarohgunung melalui musdessus pada 12 Januari 2024," terang Eka, pada Senin (29/1) usai mengadu di SPKT Polres Blora.
Berdasarkan dari daftar bukti penggugat yang diajukan pada tanggal 3 Januari 2024 lalu, dalam persidangan kasus perkara No 56/pdt.G/2023/PNBla, maka peserta musdesus menyetujui dan memutuskan untuk melaporkan balik atas dugaan pemalsuan dokumen penggugat.(ms dhe&hd)
0 Komentar