REMBANG, Direktorat Jendral Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPKSL) gelar Rapat koordinator dan teknis berkaitan dengan terbitnya SK .185/MENLHK/SETJEN/PSL.O/3/2023 dan SK. 192/MENLHK/PSKL/PSL/0/3/2023 yang bertempat di Pendopo Musiaum RA Kartini Rembang, (Senin 10/10/2023).
Turut hadir dalam rakornis Sekjen Dirjen PSKL H Mahfud, Bupati Rembang H. Adul Hafidz S.Pdi, Kepala Balai PSKL Nur Faizin, Direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto, jajaran Polres Rembang, Pati, Purwodadi, Kudus, Blora dan Bojonegoro dengan yang juga menyertakan Bappeda, LSM Semut Ireng dan juga Adm serta dari divisi Regional Jateng, Jatim serta berepa LMDH dan para Gapoktan.
Dirjen PSKL H. Mahfud menyampaikan bahwa untuk kedepannya para gapoktan dan petani pesanggem yang mempunyai lahan garapan dalam kawasan hutan akan mendapatkan SK penetapan difinitif dari kementerian LHK dengan berbagai persyaratan untuk tetap mempertahankan kawasan hutan sebagai tempat lindung flora dan fauna.
Dan pemegang SK difinitif juga harus mematuhi rambu-rambu ataupun aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK. Termasuk kewajiban dan juga hak-haknya juga harus dipatui.
" SK ini bukan SK Sertifikat tanah dan bukan pula bagi-bagi lahan, karena dalam skema Perhutanan sosial ini ada aturan main yang harus juga dimengerti dan disosialisasikan kepada pemegang SK, ”papar dia.
Untuk mendapatkan SK difinitif itu tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada pungutan apa saja yang keluar dari masyarakat hendaknya bisa dilaporkan ke LHK maupun kepolisian terdekat.
" Jangan sampai program yang sudah baik ini menjadi amburadul karena ada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun lembaga, " himbaunya.
Disisi lain menyampaikan untuk kedepan pemegang SK Difinitif untuk Para Petani Hutan pemegang SK 185 dan 192, tetap harus memperhatikan Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan. Seperti dalam mengelola Hutan Harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti dilarang memindah tangankan dan dalam permohonan perizinan tersebut Gratis.
Sementara itu Bupatri Rembang H. Abdul Hafidz sangat mengapresiasi terkait kebijakan yang ada dengan terbitnya SK bagi para penggarap lahan dikawasan hutan.
" Itu akan menjadi payung hukum bagi para penggarap lahan kawasan hutan. “terangnya.
Ia juga berharap para penggarap di kawasan hutan semakin mantab bagi petani dan tidak menjadikan saling iri dan dengki. Dengan ditetapkannya SK difinitif merupakan suatu bentuk peran Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat khususnya dalam kawasan hutan.
Usai pembukaan Rakornis oleh Bupati Rembang dilanjutkan penjelasan secara teknis oleh nara sumber dari kepala Balai PSKL dan Direktur Operasional Perum Perhutani. Terkait materi SK 185 dan 192 Nur Faizin menyampikan bahwa sudah ada pengajuannya ,Dimana SK 185 yang terdapat 13 KTH dan Gapoktan, dan SK 192 yang terdapat 36 KTH dan Gapoktan dan ini akan segera dilakukan Fasilitasi dan Validasi data yang ada bersama LHK, Pernhutani, Polisi, dan Pemerintah kab./kota camat serta kepala desa dan LSM Pendamping yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaan tersebut tidak mengurangi keluasan KHDPK ataupun Keluasan Pengelolaan Kehutanan Negara. Dengan mekanisme tindaklanjut SK 185 dan SK 192 kawasan tersebut yang masuk kedalam areal KHDPK akan diterbitkan SK Perhutanan Sosial (Hkm, HD, HTR) Sedangkan untuk kawasan di luar areal KHDPK dapat melalui PSKK ataupun KKPP.
Sementara itu direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto, M.Sc. (Dir Ops Perum Perhutani) sebagai nara sumber dari BUMN Perum Perhutani menyampaikan terkait Permen LHK No. 4 dimana Aset yang berada di dalam areal KHDPK adalah Aset Pemerintah yang harus di jaga bersama-sama, baik Aset Tanaman maupun Aset Bangunan. “tuturnya.
Bagi pemegang SK 185 dan 192 yang arealnya berada di dalam pengelolaan Perum Perhutani dapat bekerja sama melalui mekanisme KKP ataupun KKPP. Kami terbuka dan mebndukung penuh dengan skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui KHDPH dan Perhutanan sosial . yang lebih penting jangan sampai hutan yang dikelola harus lestari untuk masa depan anak cucu kita kelak.
Supriyadi Ketua Gapoktan Mulya Makmur Sukolilo Pati. Meminta dijelaskan PIAP KHDPK sehingga wilayah KHDPK dan di luar KHDPK Jelas. Supaya kami juga dapat mengidentisikasi orang-rang yang menggarap di kawasan sekitarnya.
Ketua LSM Semut Ireng, Jundi berharap untuk untuk wilayah yang masuk KHDPK agar langsung diberikan SK Penetapan Pengelolaan KHDPK, tanpa harus melalui Skema PSKK/KKPP.
" Yang penting bagi kami kriteria yang ada sesuai dengan fakta pada saat cek dilapangan, " Jelasny.
Perlu diketahui dalam penentuan KHDPK terdapat 18 kriteria dan berdasarkan Cek Lapangan, bahwa SK 185 dan 192 belum merupakan Perijinan SK KHDPK, maka dari itu akan dilakukan Verifikasi dan Validasi di lapangan yang selanjutnya bisa melalui mekanisme PSKK/KKPP. Namun jika dalam waktu 3 Tahun setelah di evaluasi tidak berhasil maka kawasan tersebut akan dijadikan Perhutanan Sosial.
Sedangkan berkaitan dengan SK 185 dan SK 192 yang masuk dalam KHDPK, maka akan ditetapkan sebagai Hutan Kemasyarakatan dan untuk yang tidak masuk KHDPK tetap melalui mekanisme Kemitraan Kehutanan yang akan dievaluasi selama 3 Tahun.
Untuk kerjasama / Kemitraan Kehutanan sudah diatur dalam SK 487 termasuk Pembiayaan dan Bagi Hasil. Bagi Perhutani ATM (Agro Forestry Tebu Mandiri) merupakan bentuk dukungan Perhutani dalam ketahanan Pangan dan Swasembada Gula, lahan yang berdekatan dengan Pemukiman bertujuan agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pemanfaatan tenaga kerja sesuai dengan arahan pemerintah bahwa untuk menjaga ketersedian pangan dari kawasan hutan. (Sigit)
0 Komentar