Foto : sertifikat tampak sawah |
Dalam
perpindahan kepemilikan tanah, ada 2 hal yang menjadi dasar perpindahan hak
yaitu IPH (Ijin Peralihan Hak) dan Tapak Kaling. Apa sih perbedaannya ?
Yuk kita
bahas,
1
IPH
(Ijin Peralihan Hak) adalah untuk perpindahan kepemilikan tanah pada lahan persawahan. |
2. Tapak
Kapling adalah perpindahan kepemilikan tanah dengan peruntukan dipecah. Misal
menjadi 5 kapling, jika lebih dari 5
kapling.
Contoh : Dimas memiliki tanah luasnya 5.000 m2
kemudian ingin dipecah menjadi 5 kapling. Dengan ukuran per kaplingnya 1.000 m2
maka disebut kapling beda cerita apabila Dimas ingin pecah bidang menjadi 10
bidang tanah, dengan per kapling luasnya 500 m2 maka masuknya adalah harus berbadan Hukumn Perseroan Terbatas.
Penulis :
Tio
0 Komentar