About Me

header ads

Perbedaan IPH (Izin Peralihan Hak) dan Tapak Kapling

 

Foto : sertifikat tampak sawah

Dalam perpindahan kepemilikan tanah, ada 2 hal yang menjadi dasar perpindahan hak yaitu IPH (Ijin Peralihan Hak) dan Tapak Kaling. Apa sih perbedaannya  ?

Yuk kita bahas,

         1            IPH (Ijin Peralihan Hak) adalah untuk perpindahan kepemilikan tanah pada lahan persawahan.


Contoh  : Budi meimilki sertifikat yang peruntukannya untuk lahan hijau atau persawahan maka perbuatan Hukum yang dilakukan adalah Ijin Peralihan Hak.

2.    Tapak Kapling adalah perpindahan kepemilikan tanah dengan peruntukan dipecah. Misal menjadi 5 kapling,  jika lebih dari 5 kapling. 

Contoh  : Dimas memiliki tanah luasnya 5.000 m2 kemudian ingin dipecah menjadi 5 kapling. Dengan ukuran per kaplingnya 1.000 m2 maka disebut kapling beda cerita apabila Dimas ingin pecah bidang menjadi 10 bidang tanah, dengan per kapling luasnya 500 m2 maka masuknya adalah harus berbadan Hukumn Perseroan Terbatas. 

Penulis : Tio



Posting Komentar

0 Komentar