Media Edukasib- Bagi yang berkecimpung di dunia properti, tidak usah heran kalau menemukan bukti kepemilikan tanah berupa letter C tanah, letter C itu apa?
Atau kalau kamu mendapatkan warisan berupa tanah dari kakek nenek yang tinggal di kampung, kamu akan menemukan hal serupa.
Bisa juga ketika kamu berencana untuk membeli tanah di desa, kamu menjumpai tanah yang dibeli ternyata masih berstatus letter C tanah.
Sebenarnya, tidak hanya itu saja, ada kepemilikan berupa tanah eigendom, petok D atau letter d, sertifikat hijau, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, kamu memang akan mengenal macam-macam surat bukti kepemilikan tanah, banyak lo.
Sebagian besar memang merupakan peninggalan zaman Belanda meski Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun.
Namun, karena di pedesaan, orang merasa belum perlu mengurus surat tanah karena berbagai alasan.
Salah satunya lantaran tanah tersebut merupakan tanah turun temurun yang dipakai oleh keluarga dan tidak diperjualbelikan.
Tanah tersebut berupa sawah, kebun, pekarangan, dan juga rumah yang ditempati sejak lama, dari zaman nenek moyang.
Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun.
Kepala desa masing-masing atau lurah setempat yang kemudian menyimpan bukti letter C tanah tersebut.
Biasanya, warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, giril, petok D atau letter D, dan lain sebagainya.
Penjelasan lebih lengkapnya adalah tanah tersebut tercatat secara lengkap di buku letter C tanah.
Pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya. ***
.
Sumber :https://artikel.rumah123.com/mengenal-letter-c-tanah-salah-satu-bentuk-surat-tanah-tradisional-di-indonesia-72411
Penulis : Tio
Editor : Christian BP
0 Komentar