Kepala Desa (Kades) diharapkan tidak arogan saat melakukan ujian seleksi perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Blora, Supardi saat menghadiri sosialisasi penjaringan perangkat Desa Se Kecamatan Jati, di Aula Balai Desa Doplang, Sabtu (20/3).
Kegiatan sosialisasi yang di ikuti kepala desa se Kecamatan Jati dan anggota BPD se kecamatan Jati dengan mematuhi prokes.
Menurut Supardi, kegiatan pengisian perangkat mutlak hak sepenuhnya kepala Desa, dengan dasar Perbub No. 36
Dijelaskan oleh Supardi, DPRD tidak boleh berbicara ngoyoworo, karena ucapan Dari anggota Dewan sifatnya mengikat, ujung tombak dari pelaksanaan pencalonan perangkat Desa kepala Desa setempat yang di dampingi pihak kecamatan sebagai pengawas di Daerah.
"Meskipun memiliki otoritas, kades jangan Arogan dalam penjaringan perangkat Desa," tegasnya.
Lebih lanjut Supardi mengatakan kades berhak menata desanya sendiri dan kades tidak boleh takut untuk menjalankan penjaringan perangkat Desa.
"Secara undang-undang pemegang kebijakan sepenuhnya kepala Desa," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Ketua Praja Kecamatan Jati, Agus Supriyono berpesan kepada kades se Kecamatan Jati untuk segera melaksanakan penjaringan perangkat Desa.
"Surat dari pemkab sudah turun itu menjadi pegangan dalam pelaksanakan pecalonan perangkat Desa, dan berjalan aman damai,"pungkasnya.(sobri)
0 Komentar