Sebagai upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten Blora menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi dalam rangka pengendalian gratifikasi di Kabupaten Blora, pada Rabu (31/3/2021) di Ruang Pertemuan Setda Blora.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., mengatakan upaya pencegahan sangat penting, harus sesuai aturan dan regulasi yang ada.
“Kita mendengarkan dan mencatat arahan dari beliau tadi, ini menjadi acuan bagi penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Blora dan menjadi target kami bahwa nanti untuk Inspektorat supaya bisa mengawal apa yang di dawuh- kan oleh KPK” ungkap Bupati
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengungkapkan bahwa gratifikasi nantinya dapat menjadi awal mula masuknya perbuatan korupsi.
“Gratifikasi ini sangat rentan dan berhimpitan dalam kehidupan sehari-hari kita, gratifikasi ternyata sebagai awal mula masuknya perbuatan korupsi” Jelasnya
“Karena gratifikasi itu adalah akar korupsi, gratifikasi itu akan merembet pada pemerasan, penyuapan, bahkan benturan dalam kepentingan, penggelapan, perbuatan curang yang ujung-ujungnya menjadi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu gratifikasi ini penting kita sampaikan supaya tidak salah kaprah dalam memahaminya” lanjutnya
Sugiarto memaparkan karakteristik gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Pihaknya turut menjelaskan terkait gratifikasi ilegal, sekaligus memberikan arahan dalam menyikapi gratifikasi.
“Pelaporannya bisa dengan dua cara, bisa kepada KPK melalui surat, melalui aplikasi, di email. Kalau tidak bisa datang ke KPK, sampaikan ke Pak Inspektur ada UPG yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai perpanjangan tangan KPK dalam rangka melayani memudahkan pelaporan hadiah yang bapak ibu terima” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Wakil Ketua DPRD Blora, Asisten I, II, III Sekda Blora, Inspektur Daerah Kab. Blora, para Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora. (***)
0 Komentar