Rapat paripurna DPRD Blora, Jawa Tengah, dengan agenda persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda) urung digelar, Kamis (13/6/2019).
Hal itu disebabkan jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat tidak kuorum. Dari 45 orang anggota DPRD, hanya 25 orang saja yang hadir.
Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama raperda minimal harus diikuti sebanyak dua pertiga (atau 30 orang) dari 45 anggota DPRD.
"Karena tidak kuorum, rapat paripurna DPRD untuk persetujuan tiga raperda tidak jadi dilaksanakan,’’ ujar Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo.
Tiga raperda yang dimaksud adalah perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sebenarnya ada dua agenda rapat paripurna DPRD Blora yang akan digelar bersama. Pertama, beragendakan persetujuan tiga raperda. Sedangkan agenda kedua adalah penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 oleh Bupati Djoko Nugroho.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APDB 2018 inilah yang akhirnya bisa terlaksana. Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, rapat tersebut minimal diikuti setengah dari jumlah anggota DPRD Blora.
Rapat paripurna pertama mensyaratkan minimal diikuti sebanyak dua pertiga jumlah anggota DPRD. Sedangkan rapat paripurna kedua minimal setengah jumlah anggota DPRD.
"Ketentuannya seperti itu. Makanya yang terlaksana hanya rapat paripurna DPRD penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018,’’ kata Wakil Ketua DPRD H Abdullah Aminudin.
Meski terlaksana, rapat paripurna itupun molor dari jadwal yang telah ditentukan. Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Djoko Nugroho itu baru dimulai sekitar pukul 11.30 wib. Padahal, sesuai undangan, rapat paripurna semestinya digelar pukul 09.30 wib
"Kami mohon maaf atas molornya rapat paripurna ini,’’ kata Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo mengawali pengantar pembukaan rapat paripurna yang diikuti sebanyak 25 anggota DPRD Blora.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak 10 orang. Ketua DPRD Blora menepis anggapan ketidakhadiran mereka karena malas seiring tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD di Pemilu 17 April 2019.
"Ketidakhadiran mereka disertai alasan. Ada yang sakit dan izin,’’ kata Bambang Susilo.
Dari data yang diperoleh, anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna ada yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD. Namun ada juga yang gagal di pemilu legislatif (pileg) 17 April 2019.
"Saya tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Blora. Namun saya tetap semangat hadir di rapat paripurna DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD H Abdullah Aminudin.
Fraksi Demokrat dengan jumlah anggota sebanyak delapan orang, yang mengikuti rapat paripurna tiga orang. Dari delapan anggota fraksi Golkar, yang menghadiri rapat paripurna lima orang.
Fraksi PDIP yang bermaterikan enam orang anggota, yang menghadiri rapat paripurna empat orang. Fraksi PPP tiga orang ikut rapat. Fraksi PKS dua orang. Fraksi Gerindra tiga orang dan fraksi Hanura satu orang anggota yang menghadiri rapat paripurna.
"Kami akan susun kembali jadwal pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama tiga raperda di Badan Musyawarah (Banmus). Setelah itu barulah rapat paripurna bisa digelar lagi,’’ kata Bambang Susilo. (MC).
0 Komentar