About Me

header ads

Perlunya Perlindungan Terhadap Profesi Guru



                                                     Drs. Sumaji Ketua Advokasi PGRI Blora

Di Blora, beberapa bulan ini muncul sejumlah kasus seperti diduga terjadi pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang berujung pada laporan orang tua siswa ke Kepolisian. Karena dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan guru kepada murid lantaran hukuman yang dilakukan untuk memberi pembelajaran yang melanggar peraturan.

Melihat fenomena tersebut, Drs. Sumaji Ketua Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH) PGRI  Kabupaten Blora menyayangkan terjadinya persoalan itu, menurutnya bagaimanapun, tugas mulia seorang guru dalam memberikan pendidikan dan pengajaran belum mendapat penghargaan melainkan perlakuan yang memprihatinkan dari para orang tua siswa.

Dijelaskan olehnya, semua pihak harus menyadari bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh guru kepada peserta didiknya pada dasarnya hanyalah bertujuan sebagai pemberian efek jera dan mendidik peserta didik agar memiliki etika dan bermoral yang baik (berakhlak mulia).

” Seorang guru memiliki alasan dan bertujuan baik karena pada dasarnya tidak ada guru yang ingin mencelakakan anak didiknya,”katanya.

 Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.

“Dalam mendidik itu ada hukuman, ataupun reward, Kalau hukuman masih dalam batas pedagogis yang bertujuan mendisiplinkan anak seharusnya jangan terlalu responsive,”tegasnya.

Disisi lain, dirinya berharap agar orang tua juga harus menyadari bahwa sekolah didirikan oleh masyarakat atau negara untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang sudah tidak memiliki cukup waktu dan ruang lagi memberi bekal persiapan hidup bagi anak-anaknya.

Untuk mempersiapkan anak agar hidup dengan cukup bekal kepandaian dan kecakapan dalam masyarakat modern, yang telah tinggi kebudayaannya seperti sekarang ini, anak-anak tidak cukup hanya menerima pendidikan dan pengajaran dari keluarganya saja

Namun demikian, dirinya juga tidak menutup mata terhadap tindakan oknum guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman diluar nilai pendidikan. Jika memang terbukti memberikan hukuman diluar nilai kemanusian maka tindakan kekerasan fisik  maupun psikis adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan.

Guru sebagai sebuah profesi professional yang juga menjadi subjek hukum serta merupakan salah satu bagian dari masyarakat tentunya dilindungi oleh hukum juga.

“Dalam memberikan hukuman dan merespon suatu masalah perlu dikaji dan diverikfikasi secara detail. Sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh guru. Sehingga, kalupun ada hukuman yang harus diterima oleh guru juga harus melalui berbagai pertimbangan yang matang dan tentu tidak merugikan berbagai pihak, “tegasnya.

Drs. Sumaji pun berharap bagi pihak guru memang harus lebih kreatif mencari hukuman bagi siswa yang  mendidik namun juga memberikan efek jera. Karena senakal-nakalnya siswa mereka adalah anak yang masih perlu dituntun dan dididik untuk tahu mana yang salah dan mana yang benar. (Hry)

Posting Komentar

0 Komentar